Minggu, 01 Januari 2012

Negara

Pengertian Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


Sifat-Sifat Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.


Bentuk Negara

a. Negara Kesatuan

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:

  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:

  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:

  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b. Negara Serikat

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:

  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:

  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:

  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:

  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).

Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

KEBUDAYAAN DAN KEPRIBADIAN

A. PENGERTIAN KEBUDAYAAN

Masalah kebudayaan, sebenarnya secara khusus dan lebih teliti dipelajari oleh antropologi budaya, akan tetapi walaupun demikian seseorang yang mempelajari sosiologi juga tidak bisa mengesampingkan masalah kebudayaan karena seperti kita sudah bahas dalam bab sebelumnya bahwa objek dari sosiologi adalah masyarakat, dan oleh karena didalam kehidupan yang nyata keduanya tidak bisa dipisahkan dan selamanya merupakan dwitunggal, yang mana tidak ada masyarakat tanpa kebudayaan dan tidak ada kebudayaan tanpa masyarakat.

Betapa pentingnya kebudayaan, dapat disimpulkan dari pendapat dua antropolog yaitu Melvile J. Herkovits dan Bronislaw Malinowski yang mengemukakan pengertian Cultural Determinism, yang berarti bahwa segala sesuatu yang terdapat di dalam masyarakat ditentukan adanya oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat. Selanjutnya kebudayaan dipandang sebagai sesuatu yang superorganic, karena kebudayaan yang turun temurun dari generasi kegenerasi tetap terus hidup walaupun anggota masyarakatnya telah berganti karena kematian atau kelahiran.

Pengertian kebudayaan meliputi bidang yang seolah-olah tiada batasnya, sehingga sulit untuk mencari pengertian dan difenisi yang tegas dan terinci tentang kebudayaan, dan pada pengertian sehari-hari , istilah kebudayaan diartikan sama dengan dengan kesenian dan hasil dari kesenian tersebut, padahal yang namanya kebudayaan setiap tindakan manusia yang diperoleh melalui proses belajar dari lingkungannya adalah kebudayaan, misalnya cara makan, cara minum, cara bicara, berjalan dsb.

Sedangkan secara etimologinya kata kebudayaan berasal dari kata sangsekerta buddhayah yang merupakan bentuk jamak dari kata buddhi yang berarti budi atau akal dengan kata lain kebudayaan diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan budi atau akal.

Seorang antropolog, yaitu E.B Tylor dalam tahun 1871 mendefinisikan kebudayaan sebagai berikut:

  • Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat-istiadat dan kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai angota masyarakat.

Dengan lain perkataan, kebudayaan mencakup kesemuanya yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Kebudayaan terdiri dari segala sesuatu yang dipelajari dari pola-pola perikelakuan yang normative, yaitu mencakup segala cara-cara atau pola-pola berpikir merasakan dan bertindak.

Selo Soemardjan dan Soelaman Soemardi merumuskan kebudayaan sebagai hasil karya, rasa dan cipta manusia.

Dari beberapa pendapat yang ada akhirnya dapat disimpulkan bahwa kebudayaan itu merupakan hasil setiap tindakan manusia yang diperoleh dengan proses belajar dari lingkungan sekitarnya. Setiap tindakan manusia adalah kebudayaan. Misalnya cara berbicara, berjalan, cara makan dll yang mana setiap masyarakat memiliki cirri tersendiri sesuai dengan kebudayaanya.

Kebudayaan seperti diterangkan diatas, dimiliki oleh setiap masyarakat, bedanya hanyalah bahwa kebudayaan masyarakat yang satu lebih sempurna daripada kebudayaan masayarakat yang lain, didilam perkembangannya untuk memenuhi segala keperluan masyarakatnya.

Ada dua pendekatan untuk memahami apakah kebudayaan itu memiliki tingkatan atau tidak yaitu:

  • Cultural relativism: kenisbian atau tidak mutlak. Suatu faham yang berpendapat bahwa semua fenomena kebudayaan yang ada di dunia ini hendaknya di nilai derajat yang sama artinya tidak ada satupun kebudayaan yang bisa dikatakan lebih tinggi maupun lebih rendah dari kebudayaan lainnya.
  • Etnosentrisme. Suatu kebudayaan suku bangsa lebih tinggi daripada kebudayaan lainnya, kebudayaan bangsa sendiri menjadi pusat kebudayaan lainnya, kebudayaan sendiri dipakai sebagai tolak ukur kebudayaan lainnya.

B. UNSUR-UNSUR KEBUDAYAAN

Kebudayaan dari setiap bangsa atau masyarakat, terdiri dari unsure-unsur besar maupun kecil yang merupakan bagian dari kebulatan yang bersifat sebagai kesatuan.

Melville J. Herskovits melihat unsur-unsur kebudayaan atas: a. Alat-alat teknologi b. Sistem ekonomi. C. Keluarga d. Kekuasaan politik

Unsur-unsur yang pokok atau besar dari kebudayaan, lazim disebut cultural universal, yang berarti unsure-unsur tersebut bersifat universal, yaitu dapat dijumpai pada setiap kebudayaan dimanapun di dunia ini.

Unsure-unsur universal tersebut menurut C. Kluckhonn adalah:

  • Peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian, perumahan, alat-alat rumah tanga, transport dansebagainya)
  • Mata pencaharian hidup dan system-sistem ekonomi (pertanian, perternakana, system produksi, system distribusi dan sebgainya)
  • Sistem kemasyarakatan (system kekerabatan, organisaasi politik, system hokum, system perkawinan)
  • Bahasa (lisan maupun tulisan)
  • Kesenian (seni rupa, suara, gerak dan sebgainya)
  • Sistem pengetahuan
  • Religi (system kepercayaan) segala bentuk aktivitas kepercayaan mulai percaya pada dewa, upacara keagaaman dll.

Menurut Ralph Linton, unsur tersebut dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang lebih kecil (atau disebut dengan cultural activity). Contoh: Unsur kedua data dijabarkan kedalam aktivitas pertanian, peternakan, produksi, distribusi. Pertanian dapat dijabarkan menjadi aktivitas irigasi, mengolah tanah dengan bajak, sistem hak milik atas tanah.

Unsur-unsur pokok tersebut adalah unsur-unsur kebudayaan, yang bisa kita temui pada kebudayaan dalam masyarakat manapun.

C. FUNGSI KEBUDAYAAN BAGI MASYARAKAT

Kebudayaan mempunyai fungsi yang besar bagi manusia dan masayarakat, karena kekuatan yang harus dihadapai oleh masyarakat dan anggota-anggotanya (misalnya kekuatan alam) tidak selalu baik baginya. Ditambah lagi manusia dan masyarakat perlu kepuasan baik spiritual maupun material.

Apabila manusia sudah dapat mempertahankan diri dan menyesuaikan diri dengan alam serta hidup damai dengan manusia-manusia lain maka akan timbul keinginan untuk menyatakan perasaan dan keinginan yang akan disalurkan (contohnya kesenian).

Jadi fungsi kebudayaan bagi masyarakat dapat kita bgai seperti berikut dibawah ini:

1. Melindungi diri dari alam

Hasil karya manusiaa menimbulkan teknologi yang mempunyai kegunaaan utama di dalam melindungi masayrakat terhadap lingkungan alamnya,dengan teknologi manusia dapat memanfaatkan dan mengolah alam untuk kebutuhan hidupnya sehingga manusia dapat menguasai alam,

2. Mengatur tindakan manusia

Dalam kebudayaan ada norma, aturan kaidah dan adat istiadat yang kesemuanya itu berfungsi untuk mengatur bagaimana manusia bertindak dan berlaku dalam pergaulan hidup dengan anggota masyarakat lainnya.

Dalam mengatur hubungan antar manusia kebudayaan dinamakan pula sebagai design for living artinya kebudayaan adalah garis-garis pokok tentang perikelakuan atau blueprint for behavior yang menetapkan peraturan-peraturan mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.

3. Sebagai Wadah segenap perasaan

Kebudayaan berfungsi sebagai wadah atau tempat mengungkapkan perasaan seseorang dalam masyarakat ataupun untuk memuaskan keinginainan misalnya dengan adanya seni-seni yang ada dalam masyaakat.

D. SIFAT HAKEKAT KEBUDAYAAN

Walaupun setiap masayarakat mempunyai kebudayaan yang masing-masing berbeda satu dengan lainnya, namun setiap kebudayaan memiliki sifat hakekat yang berlaku umum bagi semua kebudayaan dimanapun juga , sifat hakekat kebudayaan tersebut adalah:

  • Kebudayaan terwujud dan tersalurkan dari perikelakuan manusia
  • Kebudayaan telah ada terlebih dahulu daripada lahirnya suatu generasi tertentu, dan tidak akan habis dengan habisnya usia generasi yang bersangkutan
  • Kebudayaan diperlukan oleh menusia dan diwujudkan dalam tingkah laku
  • Kebudayaan mencakup aturan-aturan yang berisikan kewajiban-kewajiban, tindakan-tindakan yang diterima dan ditolak, tindakan yang dilarang dan yang diizinkan.

E. KEPRIBADIAN DAN KEBUDAYAAN

Masyarakat dan kebudayaan merupakan perwujudan/abstraksi perilaku manusia. Kepribadian juga akan mewujudkan perilaku manusia; perilaku manusia dapat dibedakan dari kepribadiannya karena kepribadian merupakan latar belakang perilaku yang ada dalam diri individu.

Contoh; seseorang yang melihat perselisilahan antara dua orang, hal yang mungkin muncul dalam diri orang tersebut adalah keibginan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, bersikap acuh atau kemungkinan memperuncing perselisihan tersebut. Ke tiga hal tersebut mencerminkan kepribadian orang tersebut. Sedangkan tindakanya dalam mewujudkan keinginan tersebut dinamakan tindakan.

Pembentukan kepribadian individu pada umumnya dipengaruhi oleh faktor kebudayaan, organisme biologis, lingkungan alam dan lingkungan social individu.

Faktor Bilogis, factor biologis dapat mempengaruhi kepribadian secara langsung misalnya sesorang yang mempunyai badan yang lemah secara fisik dapat mempunyai sifat rendah diri atau cacat fisik misik juga bisa mempengaruhi kepribadian seseorang, atau karena kesalahan hormon dalam tubuh manusia juga akan mempengaruhi kepribadian seseorang.

Faktor lingkungan alam dan lingkungan social, dalam masyarakat akan dijumpai suatu proses dimana seorang individu mendapatkan pembentukan sikap untuk berperikelakuan sesuai dengan keinginan kelompok (sosialisasi). Secara sosiologis pembentukan kepribadian seseorang dapat diperoleh melalui proses tersebut yang dimulai sejak kelahirannya. Misalnya seseorang yang dibesarkan dalam lingkunagan yang ketat aturan maka dia akan tubung menjadi orang yang teratur.

Faktor kebudayaan yang mempengaruhi kepribadian. Terdapat 5 tipe kebudayaan khusus yang mempengaruhi bentuk kepribadian, yaitu:

  • Kebudayaan khusus atas dasar factor kedaerahan. Misalnya dalam cara berdagang dan cara meminang antara orang Padang dengan Jawa berbeda karena pengaruh daerahnya.
  • Cara hidup di desa dan kota berbeda. Anak yang dibesarkan di desa akan mempunyai sifat irit, percaya diri, anak yang dibesarkan dikota bersidfat individualistic
  • Kebudayaan khusus atas kelas social, orang yang memiliki materi yang lebih akan mempunyai gaya hidup yang berbeda dengan yang kekurangan.
  • Kebudayaan khusus atas dasar agama, orang yang didik oleh agama yang berbeda akan memiliki yang berbeda pula.
  • Pekerjaan atau keahlian. Misalnya kepribadian pengajar akan berbeda dengan dokter atau pengacara .

Pengaruh kebudayaan terhadap pembentukan kepribadian cukup besar namun dalam perkembanganya peran pokok yang berpengaruh tidak hanya kebudayaan, tetapi juga faktor biologis, dan lingkungan sosial/lingkungan alam dimana individu itu berinteraksi dan bersosialisasi.

F. GERAK KEBUDAYAAN

Tidak ada kebudayaan yang statis, setiap kebudayaan pasti dinamis, kebudayaan pasti berubah, gerak tersebut merupakan akibat dari gerak masyarakat yang menjadi wadah kebudayaan. Selama masyarakat itu dinamis dalam perkembanganya maka kebudayaan itupun akan dinamis (mengalami perubahan).

Kebudayaan akan mengalami perubahan akibat dari akulturasi. Misalnya bentuk TV, radio, pulpen, bentuk baju dll yang kita lihat sekarang ini pasti jauh berbeda dengan yang kita lihat lima atau tuga tahun yang lalu.

Dalam akulturasi tidak semua kebudayaan itu dengan mudah diterima oleh masyarakat, tetapi ada pula yang sulit diterima misalnya menyangkut kepercayaan, idiologi, falsafah hidup, makanan pokok.

Sedangkan yang mudah bisa diterima misalnya peralatan menulis, radio (alat-lat yang mengandung manfaat) alat yang dengan mudah dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat tersebut.